Laporan Keuangan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan anggaran DLH Kabupaten Indramayu selama tahun anggaran yang bersangkutan.